Sebetulnya boleh gak sih karyawan kontrak ada masa percobaannya (atau probation)? Terus kalau mengundurkan diri dapat pesangon gak? Atau malah kamu gak tau kamu karyawan kontrak atau permanen? Boleh nih disimak dulu penjelasan dari Mipo (Admin Kepo)~
Sebelumnya, kita harus pelajari dulu perbedaan karyawan kontrak atau permanen. Sebetulnya sih, dalam undang-undang (dan peraturan pelaksananya) gak ada tuh istilah karyawan kontrak ataupun karyawan tetap. Di undang-undang, jenis-jenis kontrak kerja yang dikenal ada PKWT, PKWTT atau PKHKL.
Tapi tolong dijadikan catatan ya, kondisi di atas adalah kondisi ideal sesuai amanat undang-undang, tapi implementasinya gak selalu seperti di bawah. Jadi sesuaikan juga ya dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.
PKWT | PKWTT | PKHL | |
Kepanjangan | Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu | Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu | Perjanjian Kerja Harian Lepas |
Nama Beken | Karyawan Kontrak | Karyawan Tetap | Daily Worker / Pekerja Lepas |
Hak Selain Upah | – BPJS TK (lengkap ya guys) – BPJS Kesehatan Kompensasi | – BPJS TK (lengkap ya guys) – BPJS Kesehatan | – BPJS TK (lengkap ya guys) – BPJS Kesehatan |
Kalo sakit, apa gaji tetep dibayar? | Kalo ada surat dokter, harusnya sih iya | Kalo ada surat dokter, harusnya sih iya | Prinsipnya no work no pay, kalo lagi gak bisa kerja, ya gak dapet upah |
Kemungkinan jadi Karyawan Tetap | Kalau setelah 5 tahun kamu masih dijadiin karyawan kontrak, harusnya diangkat tetap sih hehehe | Kan udah jadi hehehe | Kalo lebih dari 3 bulan masih bekerja secara berturut-turut, otomatis jadi Karyawan Tetap |
Resign noticenya berapa hari? | – Level staff 30 hari – Level manajerial biasanya lebih lama (tergantung kebijakan) | Tergantung: Masih dalam masa percobaan, maka berlaku one day notice, jadi kalau perusahaan gak sreg sama kamu atau kamu gak sreg sama perusahaan ya bisa kasih tau mendadak Udah lulus percobaan Sama sih, level staff biasanya 30 hari | Ini prinsipnya kan no work no pay jadi sebetulnya gak ada ketentuan khusus, tapi baiknya tetap 30 hari sebelum yaaa |
Ada penalti gak kalo resign sebelum berakhir? | Ada, sisa masa kontrak x gaji perbulan | Kan gak ada masa berakhir hehehe | PKHL sebetulnya salah satu jenis PKWT, jadi ada ya penaltinya, yaitu sisa masa kontrak x rata-rata upah |
Masa percobaan | Gak boleh ada ya | Maksimal 3 bulan | Gak boleh ada ya |
Jadi kalau dari penjelasan di atas, perjanjian kerja kamu termasuk yang mana? PKWT, PKWTT atau PKHL?
Menurut Mipo, setiap jenis perjanjian kerja ada keuntungannya masing-masing, tergantung tujuan dan tergantung dari kacamata siapa. Coba Mipo jabarin sedikit berdasarkan sudut pandang karyawan atau perusahaan:
Kalau kamu seorang pekerja atau karyawan
PKWT
Menurut Mipo, ini tipe yang paling pas untuk pekerja muda atau early career. Karena membuka kesempatan untuk coba karir di tempat lain atau di bidang lain kalau masa kontrak sudah selesai. Karyawan kontrak juga wajib diberikan kompesasi sebetulnya, jadi bisa jadi dalam 1 tahun 14 kali gajian, 12 kali gaji bulanan, 1 kali THR, 1 kali kompensasi PKWT.
Resikonya, untuk karyawan kontrak, ada kemungkinan bayar penalti. Jadi misalnya, Domo tanda tangan PKWT sepanjang 1 tahun atau 12 bulan berturut-turut. Dono mengundurkan diri pada bulan ke-3, maka Dono harus bayar penalti 9 bulan gaji kepada perusahaan.
PKWTT
Tapi ada juga, bahkan di awal karir langsung mengincar posisi PKWTT atau beken disebut sebagai Karyawan Tetap. Mipo bisa ngerti, karena memang gak perlu dagdigdug “…duh kontrak tahun ini diperpanjang gak ya?” Proses pemberhentian kerja karyawan tetap dari sisi perusahaan juga lebih kompleks, (kapan-kapan Mipo akan kupas tuntas alasan-alasannya ya!)
Karyawan tetap memang tidak menerima kompensasi, tapi di banyak perusahaan, karyawan tetap dapatnya adalah bonus, jadi bisa jadi dalam 1 tahun, juga dapat 14 kali (atau bahkan lebih tergantung skema bonus), 12 kali gaji bulanan, 1 gaji kali THR, 1 kali gaji bonus (atau bisa jadi 2x atau 3x, pastinya tergantung kinerja kalian dan keuntungan perusahaan. Ada juga istilah pesangon, nah pesangon ini dibayarkan apabila perusahaan atau karyawan melakukan pemutusan.
PKHL
Perjanjian Kerja Harian Lepas atau daily worker ini jenis yang paling fleksibel diantara beberapa perjanjian kerja yang Mipo sebut diatas. Fleksibiltas ini dua arah ya guys. Kalian fleksibel untuk masuk atau tidak, tapi perusahaan juga fleksibel untuk menjadwalkan dan mempekerjakan kalian. Berhak THR dan kompensasi juga guys, cuma masa kontrak maksimal 3 bulan.
Nah untuk rekan-rekan HR atau untuk Bapak/Ibu pengusaha, kira-kira mana yang cocok dengan kebutuhan?
PKWT
Menurut Mipo ini cocok untuk karyawan yang berkontribusi hanya untuk suatu proyek tertentu. Contoh untuk perusahaan yang akan migrasi sistem HRIS, butuh admin yang merapihkan data untuk persiapan upload data, dan setelah proses migrasi selesai, maka posisinya sudah tidak dibutuhkan. Jadi ada tenggat waktu dimana pekerjaan dipastikan selesai. Kalau semua posisi di-PKWT-kan, jadinya mahal, karena kompensasi kewajiban dan diatur secara saklek di undang-undang.
PKWTT
Banyak pengusaha yang memang agak sangsi dengan kata pesangon (yang wajib dibayarkan untuk karyawan tetap di keadaan tertentu saja yaa, nanti Mipo akan bahas lebih lanjut, menurut Mipo, untuk pekerjaan yang selalu ada, PKWTT lebih murah, karena yang wajib dibayarkan adalah 13 kali gaji bulanan. 12 kali gaji setiap bulan, dan 1 kali gaji untuk THR. Bonus tidak diwajibkan pemberiannya menurut undang-undang.
PKHL
Kalau volume bisnis cenderung stabil, Mipo sangat tidak menyarankan perjanjian kerja yang ini. Menurut Mipo, perjanjian kerja jenis ini fleksibel tapi rigid. Maksimal 21 hari kerja dalam 1 bulan atau 63 hari kerja dalam 3 bulan, kalau lebih dari itu maka dianggap karyawan tetap di mata hukum.
Nah gitu teman-teman kira-kira mengenai perbedaan perjanjian kerja, semoga cukup jelas kalian termasuk dikontrak dengan perjanjian kerja apa ya. Kapan-kapan kupas tuntas masing-masing perjanjian kerja, yuk! Stay tune!
Baca lebih lanjut:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Pengertian PKWT, PKWTT, dan PKHL
Sebetulnya boleh gak sih karyawan kontrak ada masa percobaannya (atau probation)? Terus kalau mengundurkan diri...
Jenis-Jenis Psikotes dan Pengerjaannya
Bagi kamu yang sedang aktif melamar pekerjaan, besar kemungkinan kamu akan menghadapi serangkaian tes psikotes...
Cara Perhitungan PPh 21 Terbaru
Sebagai pekerja, kamu pasti melakukan pelaporan pajak secara rutin. Ya kan? Umumnya, yang tau soal...
0 Comments