
Sebagai pekerja, kamu pasti melakukan pelaporan pajak secara rutin. Ya kan?
Umumnya, yang tau soal hitung-hitungan pajak pribadi kamu di perusahaan adalah bagian pajak, keuangan (finance), Human Resources (HR) yang mengelola payroll, atau jika kamu dari perusahaan yang masih growing, biasanya jajaran manajemen yang mengelola perhitungan perpajakan kamu. Tapi kalo kamu baru belajar bidang HR, payroll, perpajakan, atau cuma kepo aja bagaimana perhitungan pajak yang kamu laporin setiap tahun, kayaknya artikel ini cocok deh buat kamu.
Sebelum kemana-mana, kayaknya kita harus tau beberapa komponen dasar yang sering digunakan dalam perhitungan wajib pajak pribadi, deh. Aku akan jelaskan satu-persatu dengan landasan hukumnya.
Apa aja sih dasar hukumnya?
Kalo kamu orangnya suka riset atau baca langsung dari sumber hukumnya, kamu bisa cek list di bawah ini. Hierarki aturan pajak pribadi kurang lebih seperti ini:
- Level Undang-Undang (UU): UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU HPP 2021, fungsinya sebagai dasar hukum utama.
- Level Peraturan Pemerintah (PP): PP No. 55 Tahun 2022, fungsinya sebagai teknis perhitungan PPh.
- Level Peraturan Menteri Keuangan: PMK 168/PMK.03/2023, fungsinya untuk menjelaskan pelaksanaan teknis lebih lanjut dari PP.
- Level Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP): PER-16/PJ/2016, fungsinya untuk mengetahui tata cara pemotongan dan pelaporan pajak.
Kamu bisa pelajari lebih mendalam pada peraturan-peraturan ini, ya. Artikel ini juga ditulis berdasarkan peraturan-peraturan ini juga, kok. Jadi kalo kamu mau yang lebih ringkas, boleh banget lanjut bacanya.
Apa itu PPh 21?
Secara harfiah, PPh 21 itu adalah pajak penghasilan yang diatur secara umum dalam UU No.7 Tahun 1983, dan secara khusus dalam Pasal 21-nya untuk pajak penghasilan pekerja. For your information, UU No. 7 Tahun 1983 ini sudah melalui banyak perubahan. Perubahan yang terakhir (saat artikel ini diupdate) ada pada UU Harmoniasai Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 tahun 2021.
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, dan honorarium dengan nama apapun, sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau orang lain yang dilakukan di Indonesia;
b. bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan tetap, dan pembayaran lain, dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang dibebankan kepada Keuangan Negara;
c. badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun;
d. perusahaan dan badan-badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahli dan/atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas.
Jadi intinya, PPh 21 merupakan pajak yang harus dipotong dan disetorkan ke negara oleh perusahaan tempat kamu bekerja sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang sudah kamu berikan.
Siapa itu Wajib Pajak?
"Wajib Pajak" yang disebut-sebut di atas juga diartikan sebagai:
Jadi, karena kita bahasnya PPh21 yang berkaitan dengan pekerja, maka di artikel ini kita hanya bahas Wajib Pajak (WP) orang pribadi ya, gaes.
Apa itu SPT dan Kapan WP Lapor SPT?
SPT yaitu singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nah, sebagai pekerja biasanya kita akan menerima Bukti Potong PPh 21 berbentuk formulir 1721 A1 (untuk pegawai swasta) atau A2 (untuk ASN/PNS) dari pemberi kerja pada akhir tahun atau awal tahun. Lalu kita melaporkan SPT melalui https://djponline.pajak.go.id dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Maret. Jangan telat ya, karena ada denda Rp100.000 kalau telat.
Bagaimana cara menghitung PPh 21?
Nah, sampai juga di pembahasan cara menghitung PPh 21. Pada artikel ini, aku hanya akan menunjukkan perhitungan untuk karyawan tetap dan karyawan tidak tetap.
Tahap pertama, kamu harus tau apa saja iuran yang harus dibayarkan.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Program | Ditanggung Oleh | Persentasi Gaji/Upah |
Jaminan Hari Tua (JHT) | Perusahaan | 3,7% |
Karyawan | 2% | |
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | Perusahaan | 0,24% – 1,74% (bervariasi tergantung risiko pekerjaan) |
Jaminan Kematian (JKM) | Perusahaan | 0,3% |
Jaminan Pensiun (JP) | Perusahaan | 2% |
Karyawan | 1% | |
BPJS Kesehatan | Perusahaan | 4% |
Karyawan | 1% |
Tahap kedua, kamu harus tau kamu masuk dalam Status WP pada PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) apa? Kalo kamu lupa, kamu bisa lihat pada tabel di bawah ini.
Status WP | Kode | Besaran PTKP per Tahun (Rp) |
Tidak Kawin, tanpa tanggungan | TK/0 | 54.000.000 |
Tidak Kawin, 1 tanggungan | TK/1 | 58.500.000 |
Tidak Kawin, 2 tanggungan | TK/2 | 63.000.000 |
Tidak Kawin, 3 tanggungan | TK/3 | 67.500.000 |
Kawin, tanpa tanggungan | K/0 | 58.500.000 |
Kawin, 1 tanggungan | K/1 | 63.000.000 |
Kawin, 2 tanggungan | K/2 | 67.500.000 |
Kawin, 3 tanggungan | K/3 | 72.000.000 |
Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan | K/I/0 | 112.500.000 |
Kawin, penghasilan istri digabung, 1 tanggungan | K/I/1 | 117.000.000 |
Kawin, penghasilan istri digabung, 2 tanggungan | K/I/2 | 121.500.000 |
Kawin, penghasilan istri digabung, 3 tanggungan | K/I/3 | 126.000.000 |
Tahap ketiga, kamu harus tau lapisan dalam PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan tarif PPh 21 yang berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Kalo kamu lupa, kamu juga bisa lihat pada tabel di bawah ini.
Lapisan PKP (Rp) | Tarif Pajak |
0 sampai dengan 60.000.000 | 5% |
Di atas 60.000.000 – 250.000.000 | 15% |
Di atas 250.000.000 – 500.000.000 | 25% |
Di atas 500.000.000 – 5.000.000.000 | 30% |
Di atas 5.000.000.000 | 35% |
Tahap terakhir, tinggal hitung deh. Tapi agar lebih mudah aku ada contoh data pekerja yang bisa kita hitung, yaitu:
Nama: Andi
Status Pajak: TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan)
Jabatan: Staf Administrasi
Periode Gaji: Januari 2025
Andi menerima penghasilan tetap setiap bulan sebagai berikut: a) Gaji pokok: Rp6.500.000; b) Tunjangan tetap: Rp500.000.
Hitung Penghasilan Bruto
Gaji pokok = 6.500.000
Tunjangan Tetap = 500.000
Total Bruto = Rp 7.000.000
Hitung Penghasilan Neto
Biaya Jabatan = 5% x 7.000.000 = 350.000 (berapapun gajinya, maksimal biaya jabatan itu Rp500.000 ya, gaes)
Potongan BPJS
JHT (2% x 7.000.000) = 140.000
JP (1% x 7.000.000) = 70.000
BPJS Kesehatan (1% x 7.000.000) = 70.000
Penghasilan Neto per Bulan = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – Potongan BPJS
Penghasilan Neto per Bulan = 7.000.000 – 350.000 – 280.000 = Rp6.370.000
Penghasilan Neto per Tahun = 6.370.000 × 12 bulan = Rp76.440.000
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Neto Tahunan = Rp76.440.000
PTKP TK/0 = Rp54.000.000
PKP = 76.440.000 − 54.000.000 = Rp22.440.000
PPh 21 Tahunan
Karena masih dalam lapisan pertama (≤ Rp60 juta), maka:
PPh 21 = 5%×22.440.000 = Rp1.122.000 (per-bulan Rp93.500)
Jadi, setiap bulan, gaji Andi dipotong pajak sebesar Rp93.500. Karena potongan ini dilakukan secara otomatis oleh perusahaan dan menyetorkan ke negara sebagai PPh 21 atas nama Andi, jadi Andi hanya perlu melapor di SPT Tahunan kalau sudah punya NPWP.
Wah, panjang banget ternyata. Semoga penjelasanku bisa dipahami ya. Sukses terus para pekerja!

Pengertian PKWT, PKWTT, dan PKHL
Sebetulnya boleh gak sih karyawan kontrak ada masa percobaannya (atau probation)? Terus kalau mengundurkan diri...
Jenis-Jenis Psikotes dan Pengerjaannya
Bagi kamu yang sedang aktif melamar pekerjaan, besar kemungkinan kamu akan menghadapi serangkaian tes psikotes...
Cara Perhitungan PPh 21 Terbaru
Sebagai pekerja, kamu pasti melakukan pelaporan pajak secara rutin. Ya kan? Umumnya, yang tau soal...
0 Comments